Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh prosedur banding/gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menjamin dipenuhinya hak-hak klien sebagai Wajib Pajak, dan seluruh argumentasi yang diperlukan serta dokumen-dokumen pendukung secara akurat dan sistematis telah disampaikan kepada Majelis Hakim dan Panitera di Pengadilan Pajak.
Dalam hal klien sebagai Wajib Pajak masih tidak setuju atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, klien dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Atau dalam hal klien tidak setuju atas produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, klien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Kami membantu klien dengan upaya terbaik untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.
Layanan kami antara lain mencakup penyusunan surat banding/gugatan, penyusunan surat bantahan, menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti hingga beracara di Pengadilan Pajak.
Layanan kami mencakup antara lain membuat konsep/draft surat keberatan, mengumpulkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pembuktian, mendampingi klien dalam menghadapi pihak Kanwil DJP, menyusun surat-surat jawaban atau tanggapan yang diperlukan, hingga memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada klien terkait hasil keberatan pajak
Layanan kami mencakup antara lain membuat konsep/draft surat permohonan, mengumpulkan dan menyerahkan dokumen yangdiperlukan dalam rangka pembuktian, mendampingi klien dalam menghadapi pihak Kanwil DJP, menyusun surat-surat jawaban atau tanggapan yang diperlukan, hingga memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada klien terkait hasil permohonan tersebut.
Layanan kami antara lain mencakup penyusunan surat permohonan peninjauan kembali, berikut dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai alat bukti.